Diberdayakan oleh Blogger.

Pembacok POLISI Polres Cianjur Akhirnya Di Tangkap Dan Di Ancam 10 Tahun Penjara

 

Pembacok polisi Cianjur ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi nekatnya. Pelaku bernama Lutfi Lukman alias Bacok (26)

Polisi menangkap Bacok setelah mendapat keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya ditangkap, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap di kamar kos di wilayah Kecamatan Karangtengah.

“Keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya diamakan, didapat profil pelaku. Lalu Anggota Reskrim melacak pelaku kemudian ditangap di kamar kosan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai pada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (17/8/2020).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian dan bendera geng motor tersebut.

“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.

Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.

“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.

Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, geng motor di Kabupaten Cianjur, kembali berulah. Kali ini anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal Arief yang menjadi korban keberingasan geng motor.

Korban mengalami luka di bagian kepala belakang akibat dibacok kawanan geng motor MoonReker. Saat itu korban tengah membantu mengatur lalu lintas yang macet.

Artikel ini telah Tayang di jabar suara.com


Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.