Diberdayakan oleh Blogger.

4500 Orang Terjaring Razia Masker di Cianjur, Fahami PerGub JABAR No 60 Tahun 2020



Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar Polres Cianjur, Jawa Barat, selama satu pekan mencatat ada sebanyak 4.500 orang yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar protokol kesehatan itu merupakan pengendara roda dua dan kendaraan lainnya. 

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polres Cianjur Ipda Budi Setia Yuda mengatakan, operasi kali tidak hanya menyasar pengendara, namun juga pejalan kaki, pedagang dan yang lainnya. 

“Terhitung data dari lapangan jumlahnya mencapai 4.000 lebih. Jumlah tersebut rekapitulasi dari awal operasi diberlakukan,” kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020). Diperkirakan sekitar 40 persen masyarakat Cianjur yang tidak pakai masker saat keluar rumah. 

“Kebanyakan dalihnya lupa atau ketinggalan di rumah. Karena itu, kita langsung bagikan masker kepada mereka semua,” ujar dia. Baca juga: Operasi Lilin Lodaya 2019, Kawasan Puncak Jadi Prioritas Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani sanksi berupa kerja sosial, karena kedapatan tidak pakai masker, Senin (27/7/2020). 

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Supriyandhi mengatakan, belasan pelanggar protokol kesehatan itu dihukum membersihkan fasilitas umum di dua lokasi, yakni alun-alun dan Bomero Citywalk. Sebelumnya, mereka terjaring razia gabungan yang dilaksanakan di sepanjang jalan Siti Jenab dan Mangunsarkoro.
 
Supaya Para Pengendara Motor Khusunya Keluarga Besar Pemuda Muslimin Jawa Barat Download/Baca Berikut ini Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020:


Demikian untuk menjadi Perhatian.

(Syamsil Dafik/Sekitar Cianjur)

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.