Omzet Keripik Cicak Rp 5 Juta Per Bulan, Namun Bagaimana Dalam Pandangan Islam?
Bagi kebanyakan orang, cicak boleh jadi menjadi hewan yang menjijikan bahkan menakutkan. Tetapi hewan reptil yang kerap kita temui merayap di dinding ini rupanya merupakan komoditas dagang yang menjanjikan. Bahkan komoditas ini bisa menembus pasar ekspor ke China.
Cicak banyak dicari lantaran menjadi bahan baku obat, khususnya ramuan obat China. Oleh sebab itu, selama ini permintaan dari Negeri Tirai Bambu tersebut cukup tinggi.
Biasanya Cicak dijadikan untuk obat. Itu diambil semua bagian tubuh cicak, seperti langsung digiling. Permintaan dari China. Biasanya sebanyak 1 kwintal per bulan dengan harga per kg Rp 250 ribu.
Home Industri ini mendapatkan cicaknya melalui Pengepul dari wilayah Cirebon dan sekitar Jawa Tengah. Sebelum dijual, cicak yang didapat dari pengepul melewati sejumlah proses agar bisa menjadi kering dan siap jual.
Dari bisnis ini, Rumah Industri tersebut meraup omzet hingga Rp 5 juta per bulan. suatu bisnis yang begitu menjanjikan.
Lalu Bagaimana Hukum Membunuh dan Jual Beli Cicak menurut pandangan Islam?
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.
Menurut Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA, kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)” (Qs. Al A’araf: 157)
Banyak dari ulama’ menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.
Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم
“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)
Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).
عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم
Diriwayatkan dari sahabat Sa’a bin Abi Waqqas radliyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)
Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)
Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.
Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari’atkannya kita membunuh cicak:
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).
Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.” (Al Muhalla 7/405)
Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.
As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)
Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Bisnis Cicak telah tayang di: liputan6.com
Hukum Cicak dan Tokek di: https://pengusahamuslim.com/1047-tanya-jawab-hukum-jual-beli-tokek.html
syamsil/ekonomi syari'ah
Post a Comment