Penyaluran Bantuan Rp 2,4 Juta/UMKM Menggandeng Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Hati-Hati Jeratan Bunga Bagi Pelaku Usaha Syari'ah
Sampai saat ini ada sekitar 6 juta data masuk untuk usulan UMKM penerima modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha UMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengatakan, data yang masuk tersebut belumlah melalui proses identifikasi atau cleansing. Hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait bantuan modal kerja bagi UMKM senilai Rp 2,4 juta per orang tersebut.
"Dari data yang masuk saat ini ada sekitar 6 juta. Tapi itu belum diidentifikasi," kata Rully saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (4/8).
Rully mengatakan, mekanisme dalam bantuan modal kerja bagi UMKM tersebut, masyarakat dapat mengusulkan atau diusulkan oleh dinas-dinas dan juga kementerian/lembaga yang membina UMKM. Setelah ada usulan dilanjutkan dengan proses verifikasi/identifikasi dan jika sesuai kriteria yang ditetapkan maka dana dapat langsung disalurkan.
"Kami lakukan cleansing. Bila oke sesuai kriteria yang diatur dalam Permenkop yakni pelaku usaha dan belum memiliki akses material dengan lembaga perbankan, langsung dana masuk rekening yang bersangkutan," jelas Rully.
Catatan saja, pemerintah berencana memberikan bantuan berupa bantuan modal kerja untuk UMKM, senilai Rp 2,4 juta per orang.
Modal tersebut diberikan tidak dalam bentuk pinjaman. Tujuannya sebagai modal awal untuk melakukan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Pemberian bantuan tersebut ditargetkan dapat mencakup 10 juta hingga 12 juta UMKM secara bertahap. Saat ini telah ada 1 juta UMKM yang telah diidentifikasi untuk mendapat bantuan tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha kecil dan menengah/UMKM untuk bergabung dengan koperasi simpan pinjam/KSP. Pasalnya, penyaluran stimulus modal kerja dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) hanya bisa diakses lewat koperasi.
Post a Comment