Diberdayakan oleh Blogger.

14 Etika Berdagang yang Dianjurkan Rasulullah SAW


Etika bisnis dalam syariat islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai islam, sehingga dalam pelaksaan bisnis tidak terjadi kekhawatiran karena sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Prinsip -- prinsip Rasulullah SAW tentang etika berjual -- beli yang baik.
Pertama, prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam ajaran islam kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan jual -- beli Rasulullah SAW sangat menganjurkan kejujuran dalam segala bentuk aktivitas jual -- beli. 
Rasulullah SAW melarang segala bentuk aktivitas jual -- beli yang di lakukan dengan penipuan, karena penipuan dapat merugikan orang lain dan melanggar hak asasi manusia dalam berdagang yaitu suka sama suka. Rasulullah SAW sendiri selalu bersikap jujur dalam berdagang.
Kedua, amanah dan profesional dalam berdagang. Dalam berdagang kita harus bersikap amanah, agar selalu dipercaya oleh orang yang akan membeli barang dagangan kita. Kejujuran dan amanah mempunyai hubungan yang sangat erat karena orang yang selalu jujur pastilah amanah (terpercaya). Allah SWT memerintahkan agar umat Islam menunaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jika memutuskan perkara agar dilakukan secara adil.
Ketiga, kesadaran tentang signifikansi sosial. Dalam berdagang kita tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak -- banyaknya sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi kapitalis, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dalam membeli barang yang kita jual. Disamping itu, sebagian harta yang diperoleh dari berdagang hendaklah beberapa diberikan kepada orang lain terutama orang -- orang yang lemah secara ekonomi.
Keempat, tidak melakukan sumpah palsu. Jika memang barang yang kita jual ada kekurangan, kita harus menjelaskan yang sebenarnya pada pembeli. Tidak bersumpah bahwa barang yang kita jual semuanya bagus.  Orang yang melakukan sumpah palsu pada dasarnya telah berbuat dosa besar seperti menyekutukan Allah SWT,durhaka kepada kedua orang tua.
Kelima, bersikap ramah tamah dalam melakukan aktivitas jual -- beli. Agar pembeli terkesan dan merasa nyaman saat membeli pada kita.
Keenam, tidak menjelek -- jelekkan dagangan orang lain agar orang membeli barang hanya kepadanya. Seorang pedagang tidak diperbolehkan mencari-cari kejelekan barang dagangan orang lain, tidak boleh buruk sangka, memata-matai dan mendengki, iri hati, dan bermusuhan dengan pedagang yang lain.
Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar adalah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan mendapata keuntungan yang lebih besar. Rasulullah SAW melarang umat Islam menimbun barang dan tidak mendistribusikannya ke pasar. Penimbunan termasuk aktivitas dagang yang mengandung kezhaliman.
Kedelapan, melakukan takaran, ukuran, dan timbangan secara benar dan tidak menguranginya. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar -- benar diutamakan . Allah SWT mengancam kecelakaan (neraka wail) bagi orang yang curang dalam takaran dan timbangannya.
Kesembilan, kegiatan berdagang tidak mengganggu kegiatan ibadah. Jadi kita harus bisa membagi waktu antara ibadah dan berdagang. Seorang pedagang harus menyadari bahwa tujuan manusia diciptakan di muka bumi untuk beribadah kepada Allah SWT.
Kesepuluh, barang yang dijual adalah barang yang baik dan halal . Allah SWT dan Rasulullah SAW mealarang jual -- beli barang -- barang yang haram.
Kesebelas, aktivitas jual beli yang dilakukan harus bersih dari unsur riba. Karena Rasulullah SAW mengutuk orang -- orang yang terlibat dalam riba. Riba dalam jual -- beli adalah barang yang diperjual belikan diberi harga atau nilai yang tidak sesuai dengan seharusnya, biasanya dengan harga atau nilai yang lebih besar sehingga ada nilai tambahan yang tidak halal.
Kedua belas, membayar upah kepada pekerja atau karyawan sesegera mungkin dan harus sesuai jumlahnya dengan kontrak kerja. Rasulullah SAW mengharuskan agar upah segera dibayar setelah pekerjaan selesai. Penundaan pembayaran termasuk kategori kezhaliman yang sangat dilarang dalam Islam.
Ketiga belas, tidak melakukan monopoli contohnya tidak melakukan eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial seperti air, udara, tanah dan kandungannya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut  mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain.
Keempat belas, tidak boleh ada unsur paksaan dalam aktivitas berdagang. Seperti penjual memaksa pembeli agar membeli barang dagangannya. Pada dasarnya segala aktivitas berdagang harus dilakukan dengan kerelaan pihak -- pihak yang terlibat didalamnya. Tidak boleh ada pihak tertentu yang memaksa pihak lain untuk melakuka aktivitas bisnis. Orang yang melakukan aktivitas berdagang dengan memaksa orang lain termasuk kategori kebatilan yang sangat dilarang Islam.
Penulis : Firawardani (Pegiat Ekonomi Syariáh)

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.