14 Etika Berdagang yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Etika bisnis dalam syariat islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis
sesuai dengan nilai-nilai islam, sehingga dalam pelaksaan bisnis tidak
terjadi kekhawatiran karena sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan
benar. Prinsip -- prinsip Rasulullah SAW tentang etika berjual -- beli yang
baik.
Pertama, prinsip esensial
dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam ajaran islam kejujuran merupakan syarat
paling mendasar dalam kegiatan jual -- beli Rasulullah SAW sangat
menganjurkan kejujuran dalam segala bentuk aktivitas jual -- beli.
Rasulullah SAW melarang segala bentuk aktivitas jual -- beli yang di lakukan
dengan penipuan, karena penipuan dapat merugikan orang lain dan melanggar
hak asasi manusia dalam berdagang yaitu suka sama suka. Rasulullah SAW
sendiri selalu bersikap jujur dalam berdagang.
Kedua, amanah dan profesional
dalam berdagang. Dalam berdagang kita harus bersikap amanah, agar selalu
dipercaya oleh orang yang akan membeli barang dagangan kita. Kejujuran dan
amanah mempunyai hubungan yang sangat erat karena orang yang selalu jujur
pastilah amanah (terpercaya). Allah SWT memerintahkan agar umat Islam
menunaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jika memutuskan
perkara agar dilakukan secara adil.
Ketiga, kesadaran tentang
signifikansi sosial. Dalam berdagang kita tidak hanya mengejar keuntungan
sebanyak -- banyaknya sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi kapitalis, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang
lain dalam membeli barang yang kita jual. Disamping itu, sebagian harta yang
diperoleh dari berdagang hendaklah beberapa diberikan kepada orang lain
terutama orang -- orang yang lemah secara ekonomi.
Keempat, tidak melakukan
sumpah palsu. Jika memang barang yang kita jual ada kekurangan, kita harus
menjelaskan yang sebenarnya pada pembeli. Tidak bersumpah bahwa barang yang
kita jual semuanya bagus. Orang yang melakukan sumpah palsu pada
dasarnya telah berbuat dosa besar seperti menyekutukan Allah SWT,durhaka
kepada kedua orang tua.
Kelima, bersikap ramah tamah
dalam melakukan aktivitas jual -- beli. Agar pembeli terkesan dan merasa
nyaman saat membeli pada kita.
Keenam, tidak menjelek --
jelekkan dagangan orang lain agar orang membeli barang hanya kepadanya.
Seorang pedagang tidak diperbolehkan mencari-cari kejelekan barang dagangan
orang lain, tidak boleh buruk sangka, memata-matai dan mendengki, iri hati,
dan bermusuhan dengan pedagang yang lain.
Ketujuh, tidak melakukan
ihtikar. Ihtikar adalah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu
dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan mendapata keuntungan
yang lebih besar. Rasulullah SAW melarang umat Islam menimbun barang dan
tidak mendistribusikannya ke pasar. Penimbunan termasuk aktivitas dagang
yang mengandung kezhaliman.
Kedelapan, melakukan takaran,
ukuran, dan timbangan secara benar dan tidak menguranginya. Dalam
perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar -- benar diutamakan
. Allah SWT mengancam kecelakaan (neraka wail) bagi orang yang curang dalam
takaran dan timbangannya.
Kesembilan, kegiatan berdagang
tidak mengganggu kegiatan ibadah. Jadi kita harus bisa membagi waktu antara
ibadah dan berdagang. Seorang pedagang harus menyadari bahwa tujuan manusia
diciptakan di muka bumi untuk beribadah kepada Allah SWT.
Kesepuluh, barang yang dijual
adalah barang yang baik dan halal . Allah SWT dan Rasulullah SAW mealarang
jual -- beli barang -- barang yang haram.
Kesebelas, aktivitas jual beli
yang dilakukan harus bersih dari unsur riba. Karena Rasulullah SAW mengutuk
orang -- orang yang terlibat dalam riba. Riba dalam jual -- beli adalah
barang yang diperjual belikan diberi harga atau nilai yang tidak sesuai
dengan seharusnya, biasanya dengan harga atau nilai yang lebih besar
sehingga ada nilai tambahan yang tidak halal.
Kedua belas, membayar upah
kepada pekerja atau karyawan sesegera mungkin dan harus sesuai jumlahnya
dengan kontrak kerja. Rasulullah SAW mengharuskan agar upah segera dibayar
setelah pekerjaan selesai. Penundaan pembayaran termasuk kategori kezhaliman
yang sangat dilarang dalam Islam.
Ketiga belas, tidak melakukan
monopoli contohnya tidak melakukan eksploitasi (penguasaan) individu
tertentu atas hak milik sosial seperti air, udara, tanah dan kandungannya
seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk
keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain.
Keempat belas, tidak boleh ada
unsur paksaan dalam aktivitas berdagang. Seperti penjual memaksa pembeli
agar membeli barang dagangannya. Pada dasarnya segala aktivitas berdagang
harus dilakukan dengan kerelaan pihak -- pihak yang terlibat didalamnya.
Tidak boleh ada pihak tertentu yang memaksa pihak lain untuk melakuka
aktivitas bisnis. Orang yang melakukan aktivitas berdagang dengan memaksa
orang lain termasuk kategori kebatilan yang sangat dilarang Islam.
Penulis : Firawardani (Pegiat Ekonomi Syariáh)
Post a Comment