Diberdayakan oleh Blogger.

Hati-hati! Tidak Menggunakan Helm berlogo SNI yang Asli akan di Tilang Rp250.000,-

Sekitar Cianjur, Bagi para pengendara Sepeda Motor dihimbau untuk memakai Helm SNI yang Asli (Logo SNI tiga huruf Timbul), jika tidak maka anda kan dikenakan tilang karena memang salah satu poin Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini adalah memeriksa Helm berlogo asli SNI. 

Logo SNI yang Asli

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, bagi para pengendara jangan remehkan Himbauan ini, jika tidak maka Denda Tilang menanti anda.

(Syamsil Dafik, Tim Media Pemuda Muslim Cianjur)

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.