Kota Cipanas telah bulat ingin memisahkan diri
Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan
Kota Cipanas (PMP4-KC) bersilaturahmi bersama sejumlah Anggota DPRD Dapil II
Kabupaten Cianjur, di Aula Plut Desa Gadog–Cipanas, Sabtu (11/7/2020).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri empat anggota, yaitu H. Cecep Syaepudin
Zuhri (PPP), Indra Yuliana Mulya (PDIP), Alo Hidayatulloh (PAN), dan
Prasetyo Harsanto (Ketua Fraksi Partai Gerindra), sementara anggota lainnya
berhalangan hadir.
Kendati demikian, melalui komunikasi telephone anggota yang tidak hadir
sangat mendukung agenda pemekaran Kota Cipanas, yang disampaikan Ketua
Fraksi Partai Golkar, Asep Iwan Gusniardi. Termasuk Ketua Harian PMP4-KC,
Saepul Anwar mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi terkait rencana
pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) Kota Cipanas, kepada anggota DPRD
Dapil 2 Kabupaten Cianjur, untuk disampaikan kepada ketua, pimpinan dan
seluruh anggota dewan serta pemerintah, agar rencana pemekaran kota Cipanas
menjadi agenda utama dalam RPJMD tahun 2021-2026.
Menurut Saepul, aspirasi berupa rencana pemekaran Kota Cipanas, yang pada
2009 lalu, pemerintah Cianjur bahkan DPRD Cianjur pernah membentuk Pansus
untuk melakukan kajian terhadap rencana pemekaran Kota Cipanas, dengan
melibatkan Universitas Padjadjaran Bandung.
Bahkan, lanjut Saepul, dalam kesimpulannya, bahwa DOB Kota Cipanas Sangat
mampu menjadi daerah otonomi baru.
“Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan salah satu upaya
mewujudkan terciptanya poros pemerintahan untuk mempercepat peningkatan
kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan
peningkatan daya saing, dengan tujuan mengoptimalkan kinerja pemerintah
daerah dalam pencapaian tujuan otonomi daerah” tutur Saepul, Minggu (12/7).
“Sementara kebijakan penataan daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014,
adalah penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian
daerah, yakni pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan
daerah,” sambungnya.
Saepul menjelaskan, pembentukan daerah mencakup pembentukan provinsi dan
kabupaten/kota. Sementara Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan provinsi
atau daerah persiapan kabupaten/kota selama tiga tahun. Bahkan dalam pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah, serta persyaratan administrasi.
atau daerah persiapan kabupaten/kota selama tiga tahun. Bahkan dalam pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah, serta persyaratan administrasi.
“Pembentukan daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan
strategis nasional. Sehingga pemekaran daerah baru harus mengacu desain
besar strategi penataan daerah, mengingat desain tersebut disusun oleh
pemerintah dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” paparnya.
Sejalan dengan agenda penataan daerah, kata Saepul, pemekaran daerah menjadi
program unggulan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat 2018-2023 sebagai
wujud dari komitmen dan realisasi visi Gubernur Jawa Barat.
“Mempercepat pertumbuhan dan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan
dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan koneksivitas wilayah
dan penataan daerah,” tuturnya.
Selain itu, Saepul menjelaskan, perkiraan jumlah pemekaran yang dapat
dibentuk di Jawa Barat, di dalam RPP tentang desain besar penataan daerah
per Juli 2016, disebutkan bahwa berdasarkan potensi daya dukung geografis
dan demografis serta kepentingan strategis nasional akan membentuk 19
kabupaten dan 13 kota baru di Jawa Barat.
“Jadi intinya, kami menyarankan kepada para anggota dewan khususnya dapil
dua ini, agar PMP4-KC meneruskan agenda persyaratan yang sudah dijalankan
tim pemekaran terdahulu, yang sudah sampai dipaparkan dan disepakati Pansus
DPRD 2009,” katanya.
Bahkan, lanjut Saepul, waktu itu tinggal melengkapi hal-hal yang dianggap
masih kurang dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Barulah setelah itu dilaksanakan persetujuan
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk
diusulkan ke pemerintahan provinsi Jawa Barat bersamasama DPRD Provinsi Jawa
Barat.
Di tahun 2020 ini, direncanakan akan dilakukan kajian persyaratan kapasitas
daerah dan kabupaten/kota mengerjakan kajian persyaratan dasar kewilayahan
dan persyaratan administrasi. Maka untuk mengejar persyaratan tersebut,
diantaranya adalah menuntaskan MUSDES (musyawarah desa) di 59 desa.
“Sebagai persyaratan administrasi sesungguhnya untuk DOB Kota Cipanas telah
final dan terselesaikan, namun sehubungan ada format baru dari bagian
pemerintahan terkait format Musdes, maka dalam waktu dekat kita akan
menuntaskan penyelesaian tahapan Musdes tersebut,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di https://radarsukabumi.com/jawa-barat/cianjur/kota-cipanas-keukeuh-minta-cerai-dari-cianjur/
Post a Comment