Diberdayakan oleh Blogger.

Kota Cipanas telah bulat ingin memisahkan diri

Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4-KC) bersilaturahmi bersama sejumlah Anggota DPRD Dapil II Kabupaten Cianjur, di Aula Plut Desa Gadog–Cipanas, Sabtu (11/7/2020).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri empat anggota, yaitu H. Cecep Syaepudin Zuhri (PPP), Indra Yuliana Mulya (PDIP), Alo Hidayatulloh (PAN), dan Prasetyo Harsanto (Ketua Fraksi Partai Gerindra), sementara anggota lainnya berhalangan hadir.
Kendati demikian, melalui komunikasi telephone anggota yang tidak hadir sangat mendukung agenda pemekaran Kota Cipanas, yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Iwan Gusniardi. Termasuk Ketua Harian PMP4-KC, Saepul Anwar mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) Kota Cipanas, kepada anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Cianjur, untuk disampaikan kepada ketua, pimpinan dan seluruh anggota dewan serta pemerintah, agar rencana pemekaran kota Cipanas menjadi agenda utama dalam RPJMD tahun 2021-2026.
Menurut Saepul, aspirasi berupa rencana pemekaran Kota Cipanas, yang pada 2009 lalu, pemerintah Cianjur bahkan DPRD Cianjur pernah membentuk Pansus untuk melakukan kajian terhadap rencana pemekaran Kota Cipanas, dengan melibatkan Universitas Padjadjaran Bandung.
Bahkan, lanjut Saepul, dalam kesimpulannya, bahwa DOB Kota Cipanas Sangat mampu menjadi daerah otonomi baru.
“Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan salah satu upaya mewujudkan terciptanya poros pemerintahan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan peningkatan daya saing, dengan tujuan mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah dalam pencapaian tujuan otonomi daerah” tutur Saepul, Minggu (12/7).
“Sementara kebijakan penataan daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, adalah penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, yakni pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah,” sambungnya.
Saepul menjelaskan, pembentukan daerah mencakup pembentukan provinsi dan kabupaten/kota. Sementara Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi
atau daerah persiapan kabupaten/kota selama tiga tahun. Bahkan dalam pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah, serta persyaratan administrasi.
“Pembentukan daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Sehingga pemekaran daerah baru harus mengacu desain besar strategi penataan daerah, mengingat desain tersebut disusun oleh pemerintah dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” paparnya.
Sejalan dengan agenda penataan daerah, kata Saepul, pemekaran daerah menjadi program unggulan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat 2018-2023 sebagai wujud dari komitmen dan realisasi visi Gubernur Jawa Barat.
“Mempercepat pertumbuhan dan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan koneksivitas wilayah dan penataan daerah,” tuturnya.
Selain itu, Saepul menjelaskan, perkiraan jumlah pemekaran yang dapat dibentuk di Jawa Barat, di dalam RPP tentang desain besar penataan daerah per Juli 2016, disebutkan bahwa berdasarkan potensi daya dukung geografis dan demografis serta kepentingan strategis nasional akan membentuk 19 kabupaten dan 13 kota baru di Jawa Barat.
“Jadi intinya, kami menyarankan kepada para anggota dewan khususnya dapil dua ini, agar PMP4-KC meneruskan agenda persyaratan yang sudah dijalankan tim pemekaran terdahulu, yang sudah sampai dipaparkan dan disepakati Pansus DPRD 2009,” katanya.
Bahkan, lanjut Saepul, waktu itu tinggal melengkapi hal-hal yang dianggap masih kurang dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Barulah setelah itu dilaksanakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk diusulkan ke pemerintahan provinsi Jawa Barat bersamasama DPRD Provinsi Jawa Barat.
Di tahun 2020 ini, direncanakan akan dilakukan kajian persyaratan kapasitas daerah dan kabupaten/kota mengerjakan kajian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi. Maka untuk mengejar persyaratan tersebut, diantaranya adalah menuntaskan MUSDES (musyawarah desa) di 59 desa.
“Sebagai persyaratan administrasi sesungguhnya untuk DOB Kota Cipanas telah final dan terselesaikan, namun sehubungan ada format baru dari bagian pemerintahan terkait format Musdes, maka dalam waktu dekat kita akan menuntaskan penyelesaian tahapan Musdes tersebut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.