Diberdayakan oleh Blogger.

Video: Pengertian Ekonomi Syari'ah (Versi Bank Indonesia)




Sama halnya dengan nilai-nilai ekonomi Islam yang pada dasarnya merupakan turunan dari satu kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik absolut Allah, keenam prinsip dasar ekonomi syariah juga merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat diterapkan secara parsial dan bersandar pada keseluruhan nilai-nilai ekonomi Islam tersebut. Implementasi interaksi keenam prinsip dasar secara simultan dan keseluruhan akan menghasilkan suatu sistem ekonomi syariah yang adil, inklusif dengan secara aktif melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pergerakan roda perekonomian yang berkesinambungan. Penerapan prinsip-prinsip dasar tersebut akan menghidupkan siklus perekonomian secara terus-menerus, bergulir mempergilirkan seluruh pelaku-pelakunya sesuai dengan kehendak Allah. Interaksi antar kelima instrumen dan antar keenam prinsip dasarnya dapat dipetakan pada Gambar:

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, interaksi dan implementasi Prinsip Dasar-1 sampai Prinsip Dasar-5 pada dasarnya mempengaruhi aliran harta dan sumber daya dalam menentukan jalannya sistem perekonomian, sementara Prinsip Dasar-6 mengatur interaksi tiap-tiap transaksi individu di pasar yang merupakan interaksi antara produsen dan konsumen, maupun interaksi antar masing-masingnya. Pada Gambar 4 hal ini digambarkan dengan garis putus-putus di mana bagian yang di sebelah kiri memperlihatkan interaksi perekonomian secara sistem, sementara bagian di sebelah kanan memperlihatkan interaksi individu pelaku dalam transaksi muamalah dalam perekonomian.

Dimulai dari implementasi Prinsip Dasar-1 melalui instrumen zakat, harta yang tidak produktif berupa tanah, rumah/properti, emas, uang dan lain sebagianya yang berada di atas nisab yang telah ditentukan, akan didorong untuk mengalir baik sebagai investasi komersial yang mendatangkan profit atau keuntungan, maupun melalui instrumen infaq, shadaqah dan wakaf (ISWaf) seusai Prinsip Dasar-5 untuk kepentingan publik baik untuk mendukung kegiatan produktif maupun meningkatkan daya beli masyarakat miskin melalui penyaluran konsumtif. Penggambaran adanya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama dengan zakat harta, menunjukkan adanya kesamaan fungsi keduanya jika PBB dan PKB berlaku progresif dan tidak diberlakukan untuk rumah ataupun properti tempat tinggal yang pertama, dengan asumsi bahwa properti tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan dasar

Sumber: www.bi.go.id

(syamsil/Ekonomi Syariah)


Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.