Diberdayakan oleh Blogger.

Tribunnews.com: Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp600 Ribu perBulan Untuk Pekerja Swasta Mulai September 2020


Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.


"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki 

upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.


Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.


"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.


Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.


Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.


Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.


"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, memberi penjelasan terkait program pemberian subsidi sebesar Rp 600 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.


Menurut Erick, subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan itu diberikan kepada pekerja yang statusnya masih bekerja alias belum di PHK.


Jumlahnya sebanyak 13,8 juta pekerja. Subsidi akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September hingga Desember 2020.


"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta."


"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," kata Erick, Rabu (5/8/2020) malam, dalam program Mata Najwa, dikutip dari YouTube Mata Najwa.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan dari Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/05/karyawan-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-akan-dapat-bantuan-dari-pemerintah.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto


(Tim Media PMC)

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang santun, mengkritik yang membangun.